A. URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB UKM
- Penanggung jawab UKM menyusun perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
- Penanggung jawab UKM melaksanakan sosialisasi dan advokasi kebijakan kesehatan.
- Penanggung jawab UKM melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan.
- Penanggung jawab UKM menggerakan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan kepada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sector lain terkait.
- Penanggung jawab UKM melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat.
- Penanggung jawab UKM melaksanakan upaya peningkatan kompetensi sumberdaya puskesmas.
- Penanggung jawab UKM memantau pelaksanaan pembangunan yang berwawasan pembangunan kesehatan.
- Penanggung jawab UKM melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses mutu dan cakupan pelayanan kesehatan.
- Penanggung jawab UKM memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap system kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
- Penanggung jawab UKM memantau pelaksanaan kesehatan UKM.
- Penanggung jawab UKM melakukan monitoring kinerja program puskesmas setiap triwulan.
- Penanggung jawab UKM mengevaluasi terhadap kinerja pelaksanaan puskesmas secara periodic.
- Penanggungjawab UKM mengkaji permasalahan dan hambatan bersama kepala puskesmas dalam pelaksanaan kegiatan UKM.
- Penanggung jawab UKM menanggapi umpan balik terhadap keluhan, kepuasan dan ketidakpuasan masyarakat.
- Penanggung jawab UKM menindak lanjuti umpan balik dari masyarakat bersama kepala puskesmas melalui upaya – upaya inovatif.